Kebudayaan Masyarakat Minangkabau
Pada
tulisan kali ini saya memberikan informasi tentang kebudayaan
masyarakat minangkabau untuk memenuhi tugas Ilmu Budaya Dasar.
Budaya
Minangkabau adalah sebuah budaya yang berkembang di Minangkabau serta
daerah rantau Minang. Hal ini merujuk pada wilayah di Indonesia meliputi
propinsi Sumatera Barat, bagian timur propinsi Riau, pesisir barat
propinsi Sumatera Utara, bagian timur propinsi Jambi, bagian utara
propinsi Bengkulu, pesisir barat daya propinsi Aceh, dan Negeri
Sembilan, Malaysia. Berbeda dengan kebanyakan budaya yang berkembang di
dunia, budaya Minangkabau menganut sistem matrilineal baik dalam hal
pernikahan, persukuan, warisan, dan sebagainya.
Budaya
Minangkabau merupakan salah satu dari dua kebudayaan besar di Nusantara
yang sangat menonjol dan berpengaruh. Budaya ini memiliki sifat
egaliter, demokratis, dan sintetik. Hal ini menjadi anti-tesis bagi
kebudayaan besar lainnya, yakni Budaya Jawa yang bersifat feodal dan
sinkretik.
a. Wilayah Budaya
Berdasarkan
historis, budaya Minangkabau berasal dari Luhak Nan Tigo, yang meliputi
Kabupaten Tanah Datar, Kabupaten Agam, Kabupaten Lima Puluh Kota,
Kabupaten Solok, dan Kabupaten Sijunjung sekarang. Kemudian budaya
tersebut menyebar ke wilayah rantau di sisi barat dan timur Luhak Nan
Tigo. Batas-batasnya biasa dinyatakan dalam ungkapan Minang berikut ini :
Dari Sikilang Aia Bangih
hingga Taratak Aia Hitam
Dari Durian Ditakuak Rajo
hingga Sialang Balantak Basi
Jika merujuk pada ungkapan tersebut, maka wilayah budaya Minangkabau meliputi :
1. Sumatera Barat
2. Bagian barat Riau : Kabupaten Kampar, Kuantan Singingi, Rokan Hulu, Indragiri Hulu
3. Pesisir barat Sumatera Utara : Natal, Sorkam, dan Barus
4. Bagian barat Jambi : Kabupaten Kerinci, Bungo
5. Bagian utara Bengkulu : Kabupaten Mukomuko
Ditambah daerah rantau yang menerapakan budaya Minangkabau, yaitu :
1. Negeri Sembilan, Malaysia
2.
Bagian barat daya dan tenggara Aceh : Kabupaten Aceh Barat Daya,
Aceh Selatan, Aceh Barat, Nagan Raya, dan Kabupaten Aceh Tenggara
b. Sistem Adat
Semenjak zaman kerajaan Pagaruyung, ada tiga sistem adat yang dianut oleh suku Minangkabau yaitu :
1. Sistem Kelarasan Koto Piliang
2. Sistem Kelarasan Bodi Caniago
3. Sistem Kelarasan Panjang
Dalam
pola pewarisan adat dan harta, suku Minang menganut pola matrilineal
yang mana hal ini sangatlah berlainan dari mayoritas masyarakat dunia
yang menganut pola patrilineal. Terdapat kontradiksi antara pola
matrilineal dengan pola pewarisan yang diajarkan oleh agama Islam yang
menjadi anutan orang Minang. Oleh sebab itu dalam pola pewarisan suku
Minang, dikenalah harta pusaka tinggi dan harta pusaka rendah. Harta
pusaka tinggi merupakan harta turun temurun yang diwariskan berdasarkan
garis keturunan ibu, sedangkan harta pusaka rendah merupakan harta
pencarian yang diwariskan secara faraidh berdasarkan hukum Islam.
- · Sistem Kelarasan Koto Piliang
Sistem adat ini
merupakan gagasan adat yang digariskan oleh Datuk Ketumanggungan. Ciri
yang menonjol dari adat Koto Piliang adalah otokrasi atau kepemimpinan
menurut garis keturunan yang dalam istilah adat disebut sebagai "menetes
dari langit, bertangga naik, berjenjang turun" Sistem adat ini banyak
dianut oleh suku Minang di daerah Tanah Datar dan sekitarnya. Ciri-ciri
rumah gadangnya adalah berlantai dengan ketinggian bertingkat-tingkat.
- · Sistem Kelarasan Bodi Caniago
Sistem adat ini
merupakan gagasan adat yang digariskan oleh Datuk Perpatih Nan Sebatang.
Sistem adatnya merupakan antitesis terhadap sistem adat Koto Piliang
dengan menganut paham demokrasi yang dalam istilah adat disebut sebagai
"yang membersit dari bumi, duduk sama rendah, berdiri sama tinggi".
Sistem adat ini banyak dianut oleh suku Minang di daerah Lima Puluh
Kota. Cirinya tampak pada lantai rumah gadang yang rata.
- · Sistem Kelarasan Panjang
Sistem ini digagas
oleh adik laki-laki dari dua tokoh di atas yang bernama Mambang Sutan
Datuk Suri Dirajo nan Bamego-mego. Dalam adatnya dipantangkang
pernikahan dalam negara yang sama. Sistem ini banyak dianut oleh luhak
Agam dan sekitarnya.
Namun dewasa ini semua sistem adat di atas sudah diterapkan secara bersamaan dan tidak dikotomis lagi.
c. Reformasi Budaya
Kedatangan para
reformis Islam dari Timur Tengah pada akhir abad ke-18, telah menghapus
adat budaya Minangkabau yang tidak sesuai dengan hukum Islam. Budaya
menyabung ayam, mengadu kerbau, berjudi, minum tuak, diharamkan dalam
pesta-pesta adat masyarakat Minang. Para ulama yang dipelopori oleh Haji
Piobang, Haji Miskin, dan Tuanku Nan Renceh mendesak kaum adat untuk
mengubah pandangan budaya Minang yang sebelumnya banyak berkiblat kepada
budaya animisme dan Hindu-Budha, untuk berkiblat kepada syariat Islam.
Reformasi
budaya di Minangkabau terjadi setelah perang Paderi yang berakhir pada
tahun 1837. Hal ini ditandai dengan adanya perjanjian di Bukit Marapalam
antara alim ulama, tokoh adat, dancadiak pandai (cerdik pandai). Mereka
bersepakat untuk mendasarkan adat budaya Minang pada syariah Islam. Hal
ini tertuang dalam adagium Adat basandi syarak, syarak basandi
kitabullah. Syarak mangato adat mamakai (Adat bersendikan kepada
syariat, syariat bersendikan kepada Al-Quran). Sejak reformasi budaya
dipertengahan abad ke-19, pola pendidikan dan pengembangan manusia di
Minangkabau berlandaskan pada nilai-nilai Islam. Sehingga sejak itu,
setiap kampung atau jorong di Minangkabau memiliki masjid, disamping
surau yang ada di tiap-tiap lingkungan keluarga. Pemuda Minangkabau yang
beranjak dewasa, diwajibkan untuk tidur di surau. Di surau, selain
belajar mengaji, mereka juga ditempa latihan fisik berupa ilmu bela diri
pencak silat.
d. Harta Pusaka
Dalam budaya
Minangkabau terdapat dua jenis harta pusaka, yakni harta pusaka tinggi
dan harta pusaka rendah. Harta pusaka tinggi merupakan warisan
turun-temurun yang dimiliki oleh suatu keluarga atau kaum, sedangkan
harta pusaka rendah merupakan hasil pencaharian seseorang yang
diwariskan menurut hukum Islam
Harta Pusaka Tinggi
Harta
pusaka tinggi adalah harta milik seluruh anggota keluarga yang
diperoleh secara turun temurun melalui pihak perempuan. Harta ini berupa
rumah, sawah, ladang, kolam, dan hutan. Anggota kaum memiliki hak pakai
dan biasanya pengelolaan diatur oleh datuk kepala kaum. Hak pakai dari
harta pusaka tinggi ini antara lain; hak membuka tanah, memungut hasil,
mendirikan rumah, menangkap ikan hasil kolam, dan hak menggembala.
Harta pusaka
tinggi tidak boleh diperjualbelikan dan hanya boleh digadaikan.
Menggadaikan harta pusaka tinggi hanya dapat dilakukan setelah
dimusyawarahkan di antara petinggi kaum, diutamakan di gadaikan kepada
suku yang sama tetapi dapat juga di gadaikan kepada suku lain.
Tergadainya harta pusaka tinggi karena empat hal:
- Gadih gadang indak balaki (perawan tua yang belum bersuami)
Jika tidak ada biaya untuk mengawinkan anak wanita, sementara umurnya sudah telat.
- Mayik tabujua di ateh rumah (mayat terbujur di atas rumah)
Jika tidak ada biaya untuk mengurus jenazah yang harus segera dikuburkan.
- Rumah gadang katirisan (rumah besar bocor)
Jika tidak ada biaya untuk renovasi rumah, sementara rumah sudah rusak dan lapuk sehingga tidak layak huni.
- Mambangkik batang tarandam (membongkar kayu yang terendam)
Jika tidak ada biaya
untuk pesta pengangkatan penghulu (datuk) atau biaya untuk menyekolahkan
seorang anggota kaum ke tingkat yang lebih tinggi.
e. Upacara dan Festival
Tabuik (Indonesia:
Tabut) adalah perayaan lokal dalam rangka memperingati Asyura, gugurnya
Imam Husain, cucu Muhammad, yang dilakukan oleh masyarakatMinangkabau di
daerah pantai Sumatera Barat, khususnya di Kota Pariaman. Festival ini
termasuk menampilkan kembali Pertempuran Karbala, dan memainkan drum
tassa dan dhol. Tabuik merupakan istilah untuk usungan jenazah yang
dibawa selama prosesi upacara tersebut. Walaupun awal mulanya merupakan
upacaraSyi'ah, akan tetapi penduduk terbanyak di Pariaman dan daerah
lain yang melakukan upacara serupa, kebanyakan penganut Sunni. Di
Bengulu dikenal pula dengan nama Tabot.
Tabuik diturunkan ke laut di Pantai Pariaman, Sumatera Barat, Indonesia
Upacara
melabuhkan tabuik ke laut dilakukan setiap tahun di Pariaman pada 10
Muharram sejak 1831. Upacara ini diperkenalkan di daerah ini oleh
Pasukan Tamil Muslim Syi'ah dari India, yang ditempatkan di sini dan
kemudian bermukim pada masa kekuasaan Inggris di Sumatera bagian barat
Tradisi turun mandi
atau dalam bahasa lain disebut “bacungak” ini sudah menjadi sebuah
tradisi yang turun temurun dan bahkan sudah ratusan tahun yang lalu yang
dilakukan kepada bayi yang baru lahir. Tujuan dari turun mandi atau
bacungak ini untuk “meresmikan” si bayi ini dan ibu bayi ini untuk bisa
mandi ke sungai dan keluar rumah dengan “bebas” yang sebelumnya karena
bayi masih kecil dan ibunya masih dalam proses pemulihan tidak
diperbolehkan keluar rumah ataupun pergi mandi ke sungai.
Batagak Pangulu
merupakan upacara adat Minangkabau Untuk menngankat pinpinan sebuah suku
.yang diadakan besar-besaran Yang dengan memotong kerbau.
f. Kesenian
- · Silek (Silat Minangkabau)